HUKUM MENAIKKAN HARGA SAAT LEBARAN | Buya Yahya Menjawab
Assalamu’alaikum Wr. Wb, saya mau bertanya buya. Apakah hukumnya kalo saya berdagang makanan di hari biasa saya mematok harga normal Rp. 5.000/Porsi ,
trus sekarang beberapa hari menjelang lebaran dan beberapa hari sesudah saya lebaran saya menaikkan harga 100% misalkan Rp. 10.000,-/Porsi. Apakah itu haram ? Terima kasih. Mohon jawabannya.
Jawaban :
Hukum menaikkan harga dari harag Rp. 5.000,- menjadi Rp. 10.000,- bukan sesuatu yang terlarang selagi harga tersebut masih layak di pasar tersebut dan sifatnya terang – terangan bukan menipu orang baru, bukan disaat orang baru datang langsung dinaikkan harganya.
Dan pembeli sudah diberitahu atau dengan ditulis di daftar harga yang bias dilihat oleh pembeli dan itu masih harga umum dan wajar. Ada lagi harga di bawahnya ada harga di atasnya.
Maka yang demikian itu diperkenankan. Tapi kalau menipu diam – diam : ada orang yang tidak tahu / orang baru tiba – tiba dinaikkan harganya 2 kali lipat maka hukumnya harom karena itu termasuk membohongi.
Wallahu a’lam bisshowab
Assalamu’alaikum Wr. Wb, saya mau bertanya buya. Apakah hukumnya kalo saya berdagang makanan di hari biasa saya mematok harga normal Rp. 5.000/Porsi ,
trus sekarang beberapa hari menjelang lebaran dan beberapa hari sesudah saya lebaran saya menaikkan harga 100% misalkan Rp. 10.000,-/Porsi. Apakah itu haram ? Terima kasih. Mohon jawabannya.
Jawaban :
Hukum menaikkan harga dari harag Rp. 5.000,- menjadi Rp. 10.000,- bukan sesuatu yang terlarang selagi harga tersebut masih layak di pasar tersebut dan sifatnya terang – terangan bukan menipu orang baru, bukan disaat orang baru datang langsung dinaikkan harganya.
Dan pembeli sudah diberitahu atau dengan ditulis di daftar harga yang bias dilihat oleh pembeli dan itu masih harga umum dan wajar. Ada lagi harga di bawahnya ada harga di atasnya.
Maka yang demikian itu diperkenankan. Tapi kalau menipu diam – diam : ada orang yang tidak tahu / orang baru tiba – tiba dinaikkan harganya 2 kali lipat maka hukumnya harom karena itu termasuk membohongi.
Wallahu a’lam bisshowab
0 Response to "Apakah Boleh Menaikan Harga Dagangan Saat Lebaran ?"
Post a Comment